Form Perjanjian Orang Tua Murid Qiyamul Lail Qur’anic SchoolJl. Strategi Raya Blok MI/6, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Form Perjanjian Orangtua MuridPerjanjian Orang Tua/Wali MuridSaya yang bertanggung jawab atas pernyataan di bawah ini:Nama Orang Tua/WaliNomor Induk KependudukanAlamat/DomisiliNomor Telepon/WhatsappSebagai orang tua/wali dari:Nama Peserta DidikTanggal LahirKelas 1Tahun Ajaran 2025/2026Dengan ini menyatakan bahwa saya: 1. Mendukung Program Sekolah Memastikan siswa mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler yang dijadwalkan oleh sekolah. Menghadiri pertemuan orang tua/wali yang diselenggarakan oleh sekolah. Berpartisipasi dalam setiap program yang melibatkan orang tua/wali murid. 2. Mematuhi Peraturan Sekolah Menaati seluruh tata tertib yang berlaku untuk siswa dan orang tua/wali murid. Menjunjung tinggi kesopanan serta kesantunan terhadap staf pengajar di sekolah Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak sekolah, staf pengajar, atau siswa lainnya. Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada sekolah terkait siswa. 3. Menjaga Nama Baik Sekolah Mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif di sekolah dan masyarakat. Tidak menyebarkan informasi negatif terkait sekolah tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. 4. Memenuhi Kewajiban Administrasi Sekolah Melunasi biaya pendidikan sesuai ketentuan dan jangka waktu yang telah ditentukan oleh sekolah. Memberikan dokumen atau data yang diperlukan untuk administrasi sekolah secara benar dan tepat waktu. 5. Mendukung Pendidikan dan Perkembangan Siswa Memastikan siswa mendapatkan dukungan moral, emosional, dan material untuk belajar dengan baik. Menyediakan waktu untuk mendampingi siswa belajar di rumah. Mengawasi serta membatasi kegiatan siswa dalam penggunaan perangkat elektronik dan jaringan internet. 6. Memberikan Kepercayaan kepada Sekolah untuk Mengambil langkah-langkah pendidikan, pembinaan, atau penanganan khusus sesuai dengan kebutuhan siswa. Melakukan tindakan medis darurat jika diperlukan demi keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah atau kegiatan resmi di luar sekolah. 7. Bekerja sama dalam Menyelesaikan Masalah Mengutamakan musyawarah yang baik dalam penyelesaian permasalahan, sengketa dan ketidakpuasan terhadap sekolah. Menghadapi suatu peristiwa dengan tenang dan sabar secara kekeluargaan. Menjadikan sekolah sebagai mitra pendidikan anak dan meraih Visi serta Misi sekolah, sehingga segala permasalahan yang muncul akan diselesaikan sesuai dengan syari'at islam dengan mendepankan ukhuwah islamiyah. Demikian perjanjian ini disetujui dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan pendidikan siswa.Jakarta,Scan Tanda Tangan Orang Tua MuridChoose File Form ini telah di tanda tangani dan disetujui oleh: Ustadz Ali Rozaq, Lc selaku Kepala Sekolah Qiyamul Lail Qur'anic SchoolSubmit Form